KPK: Saatnya KESDM Tingkatkan Level Anti Korupsi
By Admin
nusakini.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam melakukan pembenahan sektor melalui penguatan sistem pencegahan korupsi. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya partisipasi pegawai Kementerian ESDM dalam asistensi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (23/2).
KPK mengapresiasi respon cepat yang diambil oleh Kementerian ESDM dalam melakukan pencegahan korupsi. Ada tiga instrumen dasar guna memenuhi hal tersebut, yakni komitmen pribadi untuk melaporkan harta kekayaan, kewajiban melaporkan gratifikasi yang diterima, serta melaporkan hal-hal yang diketahui oleh masyarakat ke KPK. “Tiga instrumen dasar itu menjadi instrumen pencegahan sekaligus bisa menentukan integritas organisasi,” kata perwakilan KPK di hadapan peserta asistensi di Hall Gedung Kementerian ESDM.
Dengan adanya pelaporan LHKPN akan membawa Kementerian ESDM termasuk 36 kategori Kementerian/Lembaga yang 100% persen melakukan pelaporan LHKPN. “Meskipun hanya hukuman administrasi, masih terbukti efektif dalam pencegahan korupsi,” ujarnya. Ia melanjutkan, Kementerian ESDM sebagai regulator harus menjadi platform anti-korupsi bagi institusi lain.
Pun pencapaian atas kooperasi yang baik mendapat sanjungan dari KPK. Sekarang ini merupakan momen tepat guna meningkatkan standar anti korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. “Di level berikutnya, kita pikir sudah tiba saatnya untuk mengatakan tidak pada gratifikasi,” tegasnya. Strategi lain yang perlu diperhatikan adalah campur tangan media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas pemberitaan LHKPN. “Kita ingin lebih sistematis bagaimana caranya mencegah korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaiaan Kementerian ESDM, Yond Rizal, menjelaskan tahun ini ditargetkan sebanyak 100% (933) orang telah melapor dan mengumpulkan LHKPN. Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengharapkan LHKPN akan menjadi role model anti korupsi di masing-masing unit kerja Kementerian ESDM. (p/ab)